-
Aceh | 2 bulan laluKasus Pelecehan dan Pemerkosaan di Aceh Meningkat, SAPA Desak Pemerintah Bertindak
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lonjakan kasus pelecehan dan pemerkosaan di Aceh semakin memprihatinkan dan mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan. Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas untuk menangani masalah ini.
-
Dunia | 2 tahun laluPria Siangpura Kirim Foto Kemaluan ke Polwan
DIALEKSIS.COM | Dunia - Seorang pria di Singapura mengirim email berisi foto kemaluannya ke petugas polisi wanita (polwan) dengan kata-kata cabul. Tindakan itu dilakukan karena frustrasi lantaran polwan tersebut diduga enggan menangani kasusnya beberapa tahun yang lalu.
-
Aceh | 2 tahun laluKarena Perkosa Teman, Pihak Berwajib Amankan Tiga Remaja Aceh Besar
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh amankan tiga remaja asal Aceh Besar atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap temannya.
-
Aceh | 2 tahun laluKasus Pelecehan Seksual di Aceh Tertinggi, Pemerintah Jangan Hanya Diam
DIALEKSIS.COM | Langsa - Data korban yang melapor ke P2TP2A untuk triwulan 3 tahun 2021 ada sekitar 594 kasus kekerasan seksual di Aceh dan angka tersebut terhitung yang melapor, belum ditambah dengan yang belum melapor sama sekali.
-
Nasional | 3 tahun laluPengadu Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Ada 7 Korban Lainnya
-
Klik-setara | 3 tahun laluMahkamah Syar’iyah Aceh dan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam tiga pekan terakhir, putusan “vonis bebas” yang dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Aceh (MS Aceh) mendadak viral. Putusan atas terdakwa pemerkosaan yang terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Bagaimana tidak, putusan atas Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum sang terdakwa (inisial DP), sebelumnya diputuskan bersalah oleh Majelis Syar’iyah Jantho (MS Jantho) pada 30 Maret 2021. MS Jantho memutuskan bahwa DP terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya. Terdakwa dijatuhkan ‘uqubat ta’zir dengan ‘uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.